News  

Menkominfo Ancam Blokir Telegram Jika Tak Penuhi Surat Peringatan Terkait Judi Online

Exuce.com – Aplikasi chatting Telegram di duga menjadi sarang dan persebaran banyak aktivitas judi online, menanggapi hal ini Menkominfo Beri Surat Peringatan Keras ke pihak aplikasi Telegram Terkait Konten Judi Online, tidak main-main bahkan Menkominfo sampai Ancam Blokir Jika Tak Patuh.

Adapun surat peringatan yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  kepada aplikasi pesan instan Telegram, bersifat peringatan keras dan wajib di patuhi oleh telegram jika masih ingin beroperasi di Indonesia.

Surat peringatan keras ini terkait dengan maraknya konten judi online yang ditemukan di platform tersebut.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Telegram telah diberikan dua kali surat peringatan sebelumnya, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menindak tegas konten judi online.

“Buktinya banyak, Telegram itu jelas (membiarkan judi online),” ujar Budi di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kominfo tidak segan untuk memblokir Telegram di Indonesia jika tidak mematuhi peringatan ini.

“Peringatan ketiga kita tutup,” tandasnya.

Pemberian surat peringatan ketiga ini merupakan langkah tegas dari pemerintah dalam memerangi judi online yang marak di Indonesia. Judi online dianggap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti kecanduan dan kerugian finansial.

Kominfo berharap Telegram dapat segera merespon surat peringatan ini dan mengambil tindakan nyata untuk membersihkan platformnya dari konten judi online.

Selain Telegram, Kominfo juga tengah mengincar platform media sosial lain yang masih membandel dalam memberantas konten judi online.

“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi Arie, seperti dikutip dari Kompas..

Diharapkan dengan langkah tegas dari Kominfo ini, platform digital di Indonesia dapat terbebas dari konten judi online dan menjadi ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.